KJP Plus Bakal Dicabut Jika Siswa Merokok, 200 Meter Dari Sekolah Bakal Dilarang Jualan Rokok


Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus jika siswa kedapatan merokok di sekolah maupun tempat umum.
"Ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok anak," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Selasa (27/5).
Ia menegaskan, di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tercantum peraturan terkait pemberlakuan pencabutan KJP Plus bagi siswa yang ketahuan merokok.
Perluasan sanksi dapat diberlakukan kepada seluruh siswa yang terbukti merokok di sekolah maupun tempat umum, mencakup 10 tatanan yang ditetapkan.
Baca juga:
Transaksi Nontunai KJP Plus lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar
KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga dengan batas area kawasan tanpa rokok hingga batas pagar terluar.
Penambahan aturan zonasi tempat penjualan rokok, yaitu radius 200 meter dari fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat ibadah dan tempat bermain anak.
"Cakupan ranperda ini perlu diperluas dalam mengatur promosi rokok pada platform digital, termasuk pengaturan dan penegakan sanksi administrasi digital," katanya.
Ia menegaskan, penegakan KTR di Provinsi DKI Jakarta harus didukung oleh infrastruktur yang memadai, satuan tugas yang terlatih, alat uji nikotin udara dan tempat pelaporan. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Pompa Pengendali Banjir Diisukan Dimatikan saat Hujan Deras, Pemprov DKI Beri Penjelasan
