Kirim Surat ke Prabowo, Ini Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mundur
Rabu, 13 November 2024 -
MerahPutih.com - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor secara mendadak mengumumkan diri mundur dari jabatannya hari ini. Pemerintah Pusat menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima dan menyetujui pengunduran diri Sabirin di sisa masa jabatannya sebagai Gubernur Kalsel.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan PresidenPrabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor, tetapi masih dalam bentuk digital belum surat fisiknya.
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima," kata Hasan Nasbi, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (13/11).
Menurut Hasan, surat pengunduran diri Sahbirin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo itu dibuat di Banjarbaru pada Selasa (12/11). Dia menambahkan surat fisik dari permohonan pengunduran diri Sahbirin masih dalam proses perjalanan ke Jakarta dari Kalsel.
Baca juga:
Sahbirin Mundur Sebagai Gubernur Kalsel Sehari Setelah Menang Lawan KPK
Dalam surat itu, pria yang karib disapa Paman Birin itu menjelaskan alasannya memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, berikut petikannya:
"Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan."
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya setelah menjabat selama delapan tahun sekali melakukan acara perpisahan di Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur, hari ini. Keputusan Sahbirin mundur dari jabatan Gubernur Kalsel ini memang mengejutkan.
Baca juga:
Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru saja mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin.
Dilansir dari Antara, putusan praperadilan yang diketok Hakim Tunggal Afrizal Hady itu sekaligus menggugurkan status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap proyek Kalsel yang tengah disidik lembaga antirasuah. (*)