Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kini, Anak Berurusan Hukum Dilarang Bersihkan WC, Digunduli sampai Pijat Penyidik

Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 22 Agustus 2021

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021. Isinya terkait perlindungan khusus bagi anak yang berurusan dengan hukum.

Dalam PP itu, Pasal 7 Ayat (1) disebutkan perlindungan yang harus diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum:

Baca Juga:

Polisi Dalami Laporan Ayu Ting-Ting Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Anaknya

a. Perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.

b. Pemisahan dari orang dewasa.

c. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif.

d. Pemberlakuan kegiatan rekreasional.

e. Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.

f. Penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup.

g. Penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

h. Pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak dan sidang yang tertutup untuk umum.

i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak.

k. Pemberian advokasi sosial.

l. Pemberian kehidupan pribadi.

m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas.

n. Pemberian pendidikan.

o. Pemberian pelayanan kesehatan.

p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lapas anak
Lapas.

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 10 Agustus lalu menekan pada Pasal 7 Ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.

Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf e yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:

a. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling;

b. Digunduli rambutnya;

c. Diborgol;

d. Disuruh membersihkan WC;

e. Disuruh memijat penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan polisi akan mengikuti perintah dalam PP tersebut. Termasuk hal-hal yang dilarang Presiden Jokowi seperti memijat penyidik hingga diborgol.

"Ini hal-hal yang terdapat dalam PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut," papar Rusdi.(Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Selesaikan Skema Anggaran Perlindungan Anak Terdampak COVID-19

Baca Artikel Asli