Kini, Anak Berurusan Hukum Dilarang Bersihkan WC, Digunduli sampai Pijat Penyidik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 22 Agustus 2021
Kini, Anak Berurusan Hukum Dilarang Bersihkan WC, Digunduli sampai Pijat Penyidik

Lapas Anak. (Foto: Dirjen Pas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021. Isinya terkait perlindungan khusus bagi anak yang berurusan dengan hukum.

Dalam PP itu, Pasal 7 Ayat (1) disebutkan perlindungan yang harus diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum:

Baca Juga:

Polisi Dalami Laporan Ayu Ting-Ting Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Anaknya

a. Perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.

b. Pemisahan dari orang dewasa.

c. Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif.

d. Pemberlakuan kegiatan rekreasional.

e. Pembebasan dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.

f. Penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup.

g. Penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

h. Pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak dan sidang yang tertutup untuk umum.

i. Penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

j. Pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak.

k. Pemberian advokasi sosial.

l. Pemberian kehidupan pribadi.

m. Pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas.

n. Pemberian pendidikan.

o. Pemberian pelayanan kesehatan.

p. Pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lapas anak
Lapas.

PP yang diteken Presiden Jokowi pada 10 Agustus lalu menekan pada Pasal 7 Ayat (1) huruf e terkait pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.

Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) huruf e yang dimaksud dengan pembebasan dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat antara lain:

a. Disuruh membuka baju dan lari berkeliling;

b. Digunduli rambutnya;

c. Diborgol;

d. Disuruh membersihkan WC;

e. Disuruh memijat penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan polisi akan mengikuti perintah dalam PP tersebut. Termasuk hal-hal yang dilarang Presiden Jokowi seperti memijat penyidik hingga diborgol.

"Ini hal-hal yang terdapat dalam PP tersebut, dan tentunya dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan anak-anak, maka Polri harus menerapkan atau melaksanakan PP tersebut," papar Rusdi.(Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Selesaikan Skema Anggaran Perlindungan Anak Terdampak COVID-19

#Modus Kejahatan #Polisi #Hukum #HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Bripda Nopandri Ramadhana ditemukan gugur setelah hilang saat operasi narkoba di Katingan. Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku penyerangan terus dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Bripda Nopandri Ditemukan Gugur, Bareskrim Polri Tegaskan Kejar Pelaku Penyerangan di Katingan
Indonesia
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada Aipda Yudhi yang gugur saat operasi penggerebekan narkoba di Katingan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta kepada Aipda Yudhi yang Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba
Indonesia
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ungkapkan Keberhasilan Ungkap 464 Kasus Tindak Pidana Migas
Polri berperan menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting, memutus rantai distribusi yang merugikan petani seperti tengkulak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ungkapkan Keberhasilan Ungkap 464 Kasus Tindak Pidana Migas
Indonesia
HUT Ke-80 Bhayangkara, Perwira Polri Iptu Imam Basori Bangga Jadi Ketua RT yang Olah Sampah Jadi Duit
Melalui program Kompos Keliling (KomLing), RT 11 RW 07 memperkenalkan sistem penjemputan sampah organik langsung dari rumah warga menggunakan gerobak listrik.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
HUT Ke-80 Bhayangkara, Perwira Polri Iptu Imam Basori Bangga Jadi Ketua RT yang Olah Sampah Jadi Duit
Indonesia
Prabowo Berikan Pangkat Kehormatan Kepada 3 Purnawirawan Polri
Pangkat kehormatan tersebut merupakan penghargaan atas jasa luar biasa ketiga purnawirawan tersebut kepada negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Prabowo Berikan Pangkat Kehormatan Kepada 3 Purnawirawan Polri
Indonesia
Pertama Kali Upacara HUT Bhayangkara Digelar di Luar Monas, Ada Jokowi Hadir
Upacara HUT Bhayangkara ke-80 tahun ini mengusung tema "80 Tahun Pengabdian Polri untuk Masyarakat" dan untuk pertama kalinya digelar di luar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pertama Kali Upacara HUT Bhayangkara Digelar di Luar Monas, Ada Jokowi Hadir
Indonesia
Hari Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara
Polri menggelar puncak Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, pada 1 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menjadi inspektur upacara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Presiden Prabowo Pimpin Upacara
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri, Empat Personel Resmi Sandang Bintang Tiga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat 87 perwira tinggi Polri. Empat personel resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Kapolri Naikkan Pangkat 87 Perwira Tinggi Polri, Empat Personel Resmi Sandang Bintang Tiga
Indonesia
Minta Pelatihan Calon Manajer Kopdes Dievaluasi, Menteri Pigai: tak Harus dengan Pendidikan Militer
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kurikulum pelatihan, tingkat intensitas latihan fisik, hingga sistem pemeriksaan kesehatan peserta.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Minta Pelatihan Calon Manajer Kopdes Dievaluasi, Menteri Pigai: tak Harus dengan Pendidikan Militer
Indonesia
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
PDIP menyoroti dugaan mahasiswa UBK yang menerima uang usai bertemu Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
PDIP Tanggapi Isu Mahasiswa UBK Terima Uang, Singgung Peran Gibran
Bagikan