Kiat-Kiat Berkendara Agar Tidak Mencemari Udara
Jumat, 26 Februari 2021 -
ADA banyak cara untuk meminimalisir pencemaran udara yang dihasilkan oleh kendaraan. Salah satunya yakni dengan eco driving atau berkendara ramah lingkungan.
Mengenai hal tersebut, Daihatsu memiliki komitmen kuat dalam mengurangi polusi udara, yang sejalan dengan peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020.
Baca Juga:
Peraturan itu berbunyi "Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, yang telah berlaku sejak 24 Januari 2021".
Seperti yang dilansir dari laman Antara, selain dengan adanya fasilitas serta teknologi terkini, brand mobil tersebut membagikan sejumlah tips untuk mengajak pengendara aktif berkendara yang ramah lingkungan.

Pertama, perhatikan perawatan kendaraan. Lakukan penggantian oli, filter udara, membersihkan kerak ruang bakar, dan selalu periksa tekanan ban. Bila sejumlah perawatan tersebut dilakukan tepat waktu, akan meminimalisir terjadinya penumpukan udara yang tidak baik.
Kedua, gunakan bahan bakar tanpa timbal dan memilih RON bahan bakar yang sesuai dengan rekomendasi. Dua hal tersebut bisa mengurangi tingkat polusi udara yang tidak sehat.
Ketiga, perhatikan teknik berkendara. Ketika berkendara, kamu harus bisa menerapkan teknik mengemudi eco-driving. Seperti halnya menggunakan fitur eco-driving, mengoptimalkan penggunaan AC, hindari akselerasi mendadak dan kurangi kondisi idle.
Baca Juga:
Jangan Asal, Ini Tips Jitu Memilih Kaca Film Mobil

Terakhir, lakukan pemilihan rute saat berkendara. Untuk mencegah penyebaran udara tidak baik dan peningkatan polusi udara, pilihlah alternatif rute jalan lain yang cepat untuk menghindari kemacetan.
Seperti yang sebelumnya diberitakan, untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang, akan dikenakan sanksi denda dan tilang.
Terkait hal tersebut Syaripudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan "Bila yang bersangkutan tidak lulus uji emisi dan menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar."
Syaripudin juga mengatakan pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi di jalan oleh pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Ini sesuai dengan pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara juga akan dikenakan denda.
"Ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil," jelasnya. (ryn)
Baca Juga: