Ketua KPK Dituding Korupsi Pengadaan Alat Berat

Rabu, 20 September 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR mengklaim menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Anggota Panitia Angket KPK Arteria Dahlan mengungkapkan, dari hasil investigasi yang dilakukan Pansus, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015.

Diketahui, saat itu Agus masih menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Arteria, ada berbagai penyimpangan yang terjadi dalam kasus yang saat ini ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya tersebut. Di antaranya baik LKPP dan Bina Marga tidak melakukan evaluasi terkait asal produk, dan terkait status PT DNU sebagai pemenang tender pengadaan alat berat.

"Padahal PT DNU melakukan berbagai rekayasa dokumen dalam pengadaan barang tersebut," kata Arteria saat jumpa pers bersama sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9).

Politisi PDIP ini menjelaskan, LKPP yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi asal usul produk.

"LKPP juga tidak mengevaluasi dokumen yang disampaikan PT DNU dan LKPP tidak memiliki harga perkiraan sendiri yang digunakan untuk negosiasi," jelas dia.

Kendati demikian, Agus diduga tetap memerintahkan anak buahnya untuk melakukan e-katalog untuk pengadaan barang tersebut.

"Kami menemukan fakta adanya pihak yaitu pimpinan LKPP (Agus Rahardjo) diduga kuat memerintahkan direktur e-katalog untuk melaksanakan e-katalog untuk memenuhi persyaratan e-purchasing pengadaan alat berat tersebut," tandasnya.

Arteria menambahkan, dalam kasus itu Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka yakni, Kepala UPT Dinas Bina Marga dan Dirut PT DNU.

"Terdapat irisan langsung Agus Rahardjo dalam tindak pidana tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hitungan Pansus Angket KPK, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 22,4 miliar. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait tudingan korupsi Ketua KPK di: Agus Rahardjo Dilaporkan Ke Kejagung, Ini Respons KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan