Ketua KPK Dituding Korupsi Pengadaan Alat Berat

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 20 September 2017
Ketua KPK Dituding Korupsi Pengadaan Alat Berat

Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR mengklaim menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Anggota Panitia Angket KPK Arteria Dahlan mengungkapkan, dari hasil investigasi yang dilakukan Pansus, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015.

Diketahui, saat itu Agus masih menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurut Arteria, ada berbagai penyimpangan yang terjadi dalam kasus yang saat ini ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya tersebut. Di antaranya baik LKPP dan Bina Marga tidak melakukan evaluasi terkait asal produk, dan terkait status PT DNU sebagai pemenang tender pengadaan alat berat.

"Padahal PT DNU melakukan berbagai rekayasa dokumen dalam pengadaan barang tersebut," kata Arteria saat jumpa pers bersama sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/9).

Politisi PDIP ini menjelaskan, LKPP yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo tidak mensyaratkan dokumen yang melegitimasi asal usul produk.

"LKPP juga tidak mengevaluasi dokumen yang disampaikan PT DNU dan LKPP tidak memiliki harga perkiraan sendiri yang digunakan untuk negosiasi," jelas dia.

Kendati demikian, Agus diduga tetap memerintahkan anak buahnya untuk melakukan e-katalog untuk pengadaan barang tersebut.

"Kami menemukan fakta adanya pihak yaitu pimpinan LKPP (Agus Rahardjo) diduga kuat memerintahkan direktur e-katalog untuk melaksanakan e-katalog untuk memenuhi persyaratan e-purchasing pengadaan alat berat tersebut," tandasnya.

Arteria menambahkan, dalam kasus itu Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka yakni, Kepala UPT Dinas Bina Marga dan Dirut PT DNU.

"Terdapat irisan langsung Agus Rahardjo dalam tindak pidana tersebut," ujarnya.

Berdasarkan hitungan Pansus Angket KPK, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 22,4 miliar. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait tudingan korupsi Ketua KPK di: Agus Rahardjo Dilaporkan Ke Kejagung, Ini Respons KPK

#Agus Rahardjo #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - 1 jam, 10 menit lalu
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Bagikan