Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Selidiki Kasus Pemprov Beli Lahan Sendiri

Jumat, 18 Agustus 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pencatatan aset di Pemerintah DKI Jakarta dinilai masih sangat lemah. Terbukti, Pemda DKI melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI diduga membeli lahannya sendiri.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan kasus Pemprov DKI DKI yang membeli lahannya sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kader PDI Perjuangan ini mendesak kasus yang terjadi pada tahun 2018 melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI tersebut bisa diusut sampai tuntas.

Baca Juga:

Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi ASN dan Pelajar pada 21 Agustus Sampai 21 September

Sebab, kata dia, bila kasus ini tidak diselidiki dengan tuntas, maka kemungkinan ke depan permasalahan beli lahan sendiri akan terjadi lagi.

"Silakan aparat hukum untuk masuk, untuk penyelidikan ke situ sampai tuntas," tegas Prasetyo di Jakarta yang dikutip Jumat (18/8).

Prasetyo menuturkan, semestinya Pemerintah DKI bisa bercermin pada kejadian masa lalu. Pasalnya, kasus pembelian lahan milik sendiri bukan yang pertama kali terjadi.

"Ya harusnya sih (ada pembenahan), mudah-mudahan dengan kepala dinas yang baru, ini kan baru semuanya, mungkin ada perubahan," tuturnya.

Prasetyo berharap, ada upaya pengejaran terhadap sosok yang mengusulkan dan memberi ide untuk membeli lahan sendiri agar bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Siapa yang punya ide itu, nah yang punya ide itu tuh yang harus dikejar," kata dia.

Baca Juga:

Cucu Ketua DPRD DKI Dirawat di RS Akibat Polusi Udara

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Inspektorat Pemprov DKI segera turun tangan menangani persoalan dugaan pembelian lahan Pemprov DKI milik sendiri di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

"Pihak Inspektorat Pemprov DKI harus segera turun untuk menangani masalah pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI," tegasnya.

Gembong menilai, jika ini benar terjadi, kasus tersebut menandakan bahwa pencatatan aset milik Pemprov Jakarta belum tertib.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencurigai, ada oknum aparat Pemprov DKI Jakarta yang bermain dalam kasus ini.

Ia lantas menyarankan agar kepala daerah untuk melakukan bersih-bersih agar tidak ada kasus serupa yang kembali terulang.

"Di lingkungan Pemprov DKI perlu dilakukan bersih-bersih. Harus benar-benar bersih, kalau tidak kasus seperti ini akan terulang," kata Boyamin.

Untuk diketahui, dugaan pembelian lahan milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000 merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI.

Padahal, lahan fasos fasum tersebut seharunya diserahkan kepada Pemprov DKI secara gratis. Adapun nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2018 Dinas Kehutanan DKI kala itu, sebesar Rp 131.182.150.000. (Asp)

Baca Juga:

Dinkes DKI Siapkan Fasilitas Kesehatan untuk Warga yang Sakit Akibat Polusi Udara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan