Ketua DPRD DKI Kebut Perda Program Sekolah Swasta Gratis, Target Rampung Akhir Januari
Selasa, 07 Januari 2025 -
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta akan mempercepat pembahasan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum atau regulasi yang mengatur Program Sekolah Swasta Gratis 2025.
Revisi Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan ditargetkan akan rampung akhir Januari 2025.
Pasalnya direncanakan, Program Sekolah gratis akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025. Artinya, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
"Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin dalam keterangannya, Selasa (7/1).
Baca juga:
DPRD DKI Targetkan Sekolah Swasta Gratis Terlaksana Juli, Pemprov Diminta Siapkan Kajian Akademis
Tujuan revisi Perda Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan ini agar pelaksanaan Program Sekolah Gratis dapat berjalan maksimal.
"Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan," ucapnya.
Baca juga:
Pimpinan DPRD DKI: Sekolah Swasta Gratis Bukan untuk Kalangan Mampu
Ia berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) segera memulai pembahasan. Pasalnya, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.
Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.
"Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu," paparnya. (Asp)