Ketimbang Naikan Pajak, 3 Cara Ini Diklaim Mampu Tambah Pendapatan Negara
Selasa, 19 November 2024 -
MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen di Januari 2025 nanti.
Salah satu alasannya adalah untuk menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus merespons berbagai krisis.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan bahwa menaikkan PPN bukanlah satu-satunya jalur yang bisa diambil jika pemerintah ingin menambah pendapatan negara.
“Ada sejumlah cara lain yang bisa dimaksimalkan,” kata Achmad kepada wartawan dikutip Selasa (19/11).
Baca juga:
Siap-siap Didatangi Aparat ke Rumah jika Belum Bayar Pajak Kendaraan
Pertama, lanjut Achmad adalah dengan memperluas basis pajak fokus pada sektor ekonomi informal dan digital yang masih banyak belum terjangkau pajak.
Kedua, efisiensi belanja negara dengan mengurangi pengeluaran untuk proyek-proyek tidak prioritas.
“Ketiga, kebijakan pajak progresif atau bebankan pajak lebih besar pada golongan ekonomi atas, bukan membebani seluruh masyarakat secara merata,” paparnya.
Baca juga:
Sri Mulyani Tugaskan Wamenkeu Anggito Kejar Potensi Pajak Ekonomi Bawah Tanah
Achmad menilai, menerapkan kenaikan PPN bukan langkah yang bijak di tengah kondisi ekonomi yang sedang berusaha pulih. Kenaikan ini hanya akan menekan masyarakat kelas menengah.
“Padahal merekalah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” jelas dia. (Knu)