Kerugian Akibat Kemacetan di Jakarta Tembus Rp 100 Triliun Per Tahun

Jumat, 05 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan di Jakarta tembus Rp 100 triliun per tahun. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Jakarta Urban Transport Fase 2 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 2018 lalu.

Total proyeksi kerugian itu merupakan akumulasi dari konsumsi bahan bakar yang berlebih, kerugian waktu tempuh yang terkoreksi akibat macet, dampak polusi yang ditimbulkan akibat pembakaran BBM, dan lainnya.

Baca juga:

Pakar: Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun Hanya Merugikan Masyarakat



"Rp 100 triliun itu dihitung biaya waktu perjalanan, kemudian ada kerugian polusi udara yang menyebabkan kesehatan terganggu, dan dia sakit dan itu bisa dihitung, external cost itu akan dihitung, itu total kerugian semua polusi udara, kesehatan, penurunan kualitas hidup, kemudian waktu tempuh dan lain-lain," jelas Zulkifli dikutip Antara, Kamis (4/7).

Menurut Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menyebut ketidakadaan otoritas tunggal yang memiliki wewenang lebih luas untuk mengatur dan mengelola seluruh sistem transportasi secara terpadu lintas wilayah administrasi masih menjadi salah satu tantangan utama dalam integrasi transportasi Jabodetabek.

Baca juga:

Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara Monas Picu Kemacetan Kendaraan



Menurut Yayat saat ini belum ada badan yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengintegrasikan seluruh moda transportasi di Jabodetabek.

Meskipun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, telah memiliki beberapa program dan inisiatif, seperti JR Connexion Jabodetabek dan subsidi buy the service (BTS), kewenangan mereka masih terbatas, ucap Yayat.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan