MerahPutih.com - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membenarkan rokok elektrik atau vape kini menjadi pintu masuk baru untuk konsumsi narkoba.
Bahkan, Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan narasi bahwa vape dapat menjadi alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang tidak terbukti secara ilmiah.
“Alih-alih membantu berhenti merokok, produk ini justru menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkoba,” katanya, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu (18/2).
Baca juga:
Etomidate dalam Vape Jadi Sorotan, DPRD DKI Minta Pemprov Perketat Pengawasan
Vape Malah Diisi Sabu Cair
Sebaliknya, Suyudi mengungkapkan tim BNN pernah menemukan cairan vape atau e-liquid kerap mengandung zat adiktif berbahaya, seperti sabu cair, etomidate, dan narkoba jenis baru lainnya.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," imbuh jenderal polisi bintang tiga itu.
Baca juga:
Begini Kata BNN Soal Peluang Indonesia Larang Peredaran dan Pemakaian Vape
Aroma Vape Bisa Tutupi Bau Narkoba
Suyudi menjelaskan cairan atau e-liquid yang ditemukan dalam vape itu mengandung narkotika golongan satu dan dua berupa nikotin, propilen, glikol, gliserin, dan sejumlah zat adiktif dengan jenis koktail kimia.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” tutur orang nomor satu di BNN itu, dilansir Antara.
Menurut Suyudi, vape sulit diketahui kandungannya secara langsung, termasuk aroma asap yang bisa menutupi zat berbahaya di dalamnya. Untuk itu, BNN menegaskan perlunya regulasi ketat terhadap peredaran vape di Indonesia.
"Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," tandasnya. (*)