Kepala BIN Sebut Kebijakan Minyak Goreng Butuh Konsistensi dan Pengawasan di Lapangan
Senin, 21 Maret 2022 -
MerahPutih.com - Kelangkaan minyak goreng masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan pun angkat suara soal adanya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Purnawirawan jenderal polisi ini menuturkan, pada tahap awal, pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan akan memulihkan distribusi di pasar namun disertai kenaikan harga yang signifikan.
Baca Juga:
Pasar Kebanjiran Minyak Goreng dengan Harga Tinggi
Gejala itu akan mereda saat hukum pasar supply and demand berlangsung.
"Sehingga, akan ada equilibrium (keseimbagan) harga ke level wajar dan tidak memberatkan masyarakat," jelas pria yang juga Ketua PB Esport ini kepada wartawan, Senin (21/3).
Ia lantas mengingatkan kebijakan ini membutuhkan waktu agar benar-benar bisa mengurai kekisruhan distribusi minyak goreng yang sekian bulan telah mengharu-biru masyarakat.
"Kebijakan ini juga membutuhkan konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan," kata Budi yang juga mantan Kapolda Bali dan Kalemdikpol Polri ini.
Dengan hilangnya disparitas harga dalam dan luar negeri, produsen akan memilih mendistribusikan produknya di pasar lokal sehingga volume yang memadai akan memastikan turunnya harga ke level wajar dan bisa diterima masyarakat.
Secara simultan, menurut Budi, kebijakan baru ini akan dilapisi jaring pengaman sosial (social safety net), mengakomodir masyarakat yang tetap belum dapat menjangkau HET.
"Jaring pengaman sosial ini bisa berupa bantuan sosial, bantuan langsung tunai, dan berbagai program pendukung lainnya," tutup Budi.
Baca Juga:
PKB Ogah Ajukan Hak Angket Minyak Goreng Seperti Usulan PKS
Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan aturan HET minyak goreng kemasan dicabut sehingga harganya kembali ke nilai keekonomian di pasar.
Sementara untuk minyak goreng curah, HET ditetapkan Rp 14 ribu per liter.
Untuk itu, dibutuhkan subsidi yang akan ditanggulangi dari dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sementara, perihal wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) diputuskan dicabut dan menggantinya dengan menaikkan pungutan ekspor. (Knu)
Baca Juga:
Minyak Goreng Kemasan 2 Liter Dijual Rp 50 Ribu