PKB Ogah Ajukan Hak Angket Minyak Goreng Seperti Usulan PKS
 Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 20 Maret 2022
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 20 Maret 2022 
                Aktivitas salah seorang pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Langkah politik diungkapkan para Politikus Senayan terkiat langka dan mahalnya minyak goreng di pasaran. Beberapa usulan yang mengemuka diantaranya pembentukan panitia khusus sampai pengajuan hak angket.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku tidak sepakat dengan usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penggunaan hak angket menyikapi kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng.
Baca Juga:
Harga Minyak Goreng Tembus Rp 24.000 Per Liter, Pedagang Eceran Tak Berani Kulak
Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Faisol Reza mengatakan, partainya masih fokus dengan langkah-langkah yang diambil DPR khususnya Komisi VI terkait persoalan minyak goreng ini.
"Nggak (sepakat menggulirkan hak angket minyak goreng)," kata Faisol saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3.
Faisol mengatakan, PKB fokus pada Panitia Kerja (Panja) yang sudah dibentuk oleh Komisi VI dalam menyikapi persoalan minyak goreng. Ia menyebut PKB akan memaksimalkan kerja Panja untuk mengurai persoalan minyak goreng ini.
"Kita sudah membentuk Panja di Komisi VI terkait minyak goreng dan pangan. Kita Fokus di sana," ujar Faisol.
 
Sebelumnya, PKS menyatakan akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini.
Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.
PKS klaim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Pon)
Baca Juga:
Mendag Lutfi Siapkan Strategi Keluarkan Banyak Merek Minyak Goreng
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, PKB Nilai Program MBG Implementasi Pasal 33 UUD 1945
 
                      PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?
 
                      DPR Desak Trans7 Akui Dosa Tayangan Xpose Buntut Kharisma Kiai Jadi Guyonan
 
                      Telisik Dugaan Kasus Korupsi Antam, KPK Jadwalkan Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo
 
                      Sekjen PKB: Wacana Penutupan Ponpes Al Khoziny Usulan Asbun
 
                      PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat
 
                      Antrean KJP Pasar Jaya 2025 Kembali Dibuka, ini Cara Akses Link dan Daftarnya
 
                      Dekatkan Diri dengan Warga Jakarta, PAM Jaya Gelar Bazar Sembako Gratis
 
                      Evaluasi Masih Bobrok, Legislator PKS Ingatkan MBG Berpotensi Jadi 'IKN Jilid 2'
 
                      Cak Imin Jadikan Korban Musibah Al-Khoziny Anak Angkat
 
                      




