Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKB Ogah Ajukan Hak Angket Minyak Goreng Seperti Usulan PKS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 20 Maret 2022
PKB Ogah Ajukan Hak Angket Minyak Goreng Seperti Usulan PKS

Aktivitas salah seorang pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah politik diungkapkan para Politikus Senayan terkiat langka dan mahalnya minyak goreng di pasaran. Beberapa usulan yang mengemuka diantaranya pembentukan panitia khusus sampai pengajuan hak angket.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku tidak sepakat dengan usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penggunaan hak angket menyikapi kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng.

Baca Juga:

Harga Minyak Goreng Tembus Rp 24.000 Per Liter, Pedagang Eceran Tak Berani Kulak

Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Faisol Reza mengatakan, partainya masih fokus dengan langkah-langkah yang diambil DPR khususnya Komisi VI terkait persoalan minyak goreng ini.

"Nggak (sepakat menggulirkan hak angket minyak goreng)," kata Faisol saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3.

Faisol mengatakan, PKB fokus pada Panitia Kerja (Panja) yang sudah dibentuk oleh Komisi VI dalam menyikapi persoalan minyak goreng. Ia menyebut PKB akan memaksimalkan kerja Panja untuk mengurai persoalan minyak goreng ini.

"Kita sudah membentuk Panja di Komisi VI terkait minyak goreng dan pangan. Kita Fokus di sana," ujar Faisol.

Petugas Satgas Pangan Polda Jateng mengecek ketersediaan minyak goreng di pusat perbelanjaan Sabtu. (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)
Petugas Satgas Pangan Polda Jateng mengecek ketersediaan minyak goreng di pusat perbelanjaan Sabtu. (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)

Sebelumnya, PKS menyatakan akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini.

Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.

PKS klaim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Pon)

Baca Juga:

Mendag Lutfi Siapkan Strategi Keluarkan Banyak Merek Minyak Goreng

#Minyak Goreng #PKS #PKB #Harga Sembako #Sembako
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Indonesia
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah pemikiran baru ataupun milik pribadi, melainkan berlandaskan amanat konstitusi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Indonesia
Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Seluruh partai politik dan elemen bangsa pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
 Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Pada H-1 acara, PKB melantik 19.675 pengurus Dewan Pengurus Cabang PKB se-Indonesia. Setelah itu, PKB pada Kamis siang hingga sore mengadakan forum Ijtima' Ulama Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Indonesia
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar melantik 19.675 DPC baru se-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dan berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Indonesia
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Bagikan