PKB Ogah Ajukan Hak Angket Minyak Goreng Seperti Usulan PKS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 20 Maret 2022
PKB Ogah Ajukan Hak Angket Minyak Goreng Seperti Usulan PKS

Aktivitas salah seorang pedagang minyak goreng curah di pasar tradisional di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/HO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah politik diungkapkan para Politikus Senayan terkiat langka dan mahalnya minyak goreng di pasaran. Beberapa usulan yang mengemuka diantaranya pembentukan panitia khusus sampai pengajuan hak angket.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku tidak sepakat dengan usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penggunaan hak angket menyikapi kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng.

Baca Juga:

Harga Minyak Goreng Tembus Rp 24.000 Per Liter, Pedagang Eceran Tak Berani Kulak

Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Faisol Reza mengatakan, partainya masih fokus dengan langkah-langkah yang diambil DPR khususnya Komisi VI terkait persoalan minyak goreng ini.

"Nggak (sepakat menggulirkan hak angket minyak goreng)," kata Faisol saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3.

Faisol mengatakan, PKB fokus pada Panitia Kerja (Panja) yang sudah dibentuk oleh Komisi VI dalam menyikapi persoalan minyak goreng. Ia menyebut PKB akan memaksimalkan kerja Panja untuk mengurai persoalan minyak goreng ini.

"Kita sudah membentuk Panja di Komisi VI terkait minyak goreng dan pangan. Kita Fokus di sana," ujar Faisol.

Petugas Satgas Pangan Polda Jateng mengecek ketersediaan minyak goreng di pusat perbelanjaan Sabtu. (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)
Petugas Satgas Pangan Polda Jateng mengecek ketersediaan minyak goreng di pusat perbelanjaan Sabtu. (ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng)

Sebelumnya, PKS menyatakan akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini.

Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.

PKS klaim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (Pon)

Baca Juga:

Mendag Lutfi Siapkan Strategi Keluarkan Banyak Merek Minyak Goreng

#Minyak Goreng #PKS #PKB #Harga Sembako #Sembako
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PKB Sebut Parliamentary Threshold 6 Persen Sudah Ideal
PT enam persen merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
PKB Sebut  Parliamentary Threshold 6 Persen Sudah Ideal
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Berita
Cara Cek Bansos KTP dan Desil DTSEN, Bisa Lewat HP
Cara cek bansos KTP menggunakan NIK di situs dan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Simak arti desil 1-10 dan cara memperbarui data DTSEN.
ImanK - Rabu, 16 September 2026
Cara Cek Bansos KTP dan Desil DTSEN, Bisa Lewat HP
Indonesia
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
PKB menyoroti Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia diminta tak hanya cosplay damkar, tetapi ikut melakukan pembenahan.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
Indonesia
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja yang dinilai tepat mengisi posisi menteri, termasuk apabila terdapat jabatan yang kosong.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
PKB Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Bersifat Terbatas, hanya Mengisi Jabatan yang Kosong
Indonesia
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Kebijakan tersebut harus diiringi dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi II DPR Minta Penaikan Gaji Kepala Daerah Dikaji Matang dan Berbasis Kinerja
Indonesia
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Mandat utama BI yakni menjaga kestabilan nilai rupiah dan mengendalikan inflasi.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Gubernur Baru BI Diminta Kembalikan Fokus Bank Sentral pada Stabilitas Rupiah
Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Bagikan