Kementerian Perhubungan Memberikan Sanksi Lion Air

Senin, 23 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional- Kementerian Pehubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo, Senin (23/2) memanggil pihak Lion Air perihal penanganan situasi emergency terkait tragedi delay selama tiga hari yang dimulai sejak tanggal 18-20 Februari lalu.

Ditemui usai rapat dengan Dirjen Perhubungan Udara di kantor Kementerian Perhubungan di jalan Merdeka Barat Jakarta, Direktur Airport Service (pelayanan bandara) Lion Air Capt. Daniel Putut menyampaikan "Sikap manajemen meminta maaf pada para pelanggan yang beberapa waktu lalu mengalami keterlambatan penerbangan dan kami siap untuk menjalankan hasil meeting tadi. Yakni, perbaikan dari sistem, penanganan krisis, pelayanan terbaik untuk pelanggan. (Baca: 14 Ribu Orang Dukung Petisi 'Lion Air')

"Kami telah dapatkan surat teguran dan siap menjalani aturan tersebut. Supaya tidak terulang kembali kami berikan jaminan untuk para penumpang, kita siap memberikan informasi yang jelas tidak seperti kemarin, dan jika ini terjadi lagi kita lebih siap dengan sistem yang baru," jelas Capt. Daniel.

Sementara Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo yang mewakili Kementerian Perhubungan, mengatakan pihak Lion Air harus bertanggung jawab atas kerugian keterlambatan. Mengalihkan penerbangan ke penerbangan lain.

"Dan kita sudah menegur keras Lion Air, membekukan sementara permohonan ijin rute baru sampai Lion Air mentaati regulasi yang kita terapkan," ujarnya lagi. (cpy)

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan