Kementerian ESDM Akui Freeport Sudah Bayar US$20 Juta
Rabu, 29 Juli 2015 -
MerahPutih, Bisnis-Pemerintah telah memperpanjang izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Izin diberikan setelah PT Freeport akhirnya membayar kekurangan jaminan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar US$20 juta.
"Ya, sudah dibayar," tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Rabu (29/7), seperti dikutip Antara.
Dikatakan, Freeport telah menyelesaikan kekurangan pembayaran jaminan untuk pembangunan smelter tersebut sebagai salah satu syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat. Dengan demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak punya alasan lagi menolak memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin ekspor PT Freeport.
Freeport tengah membangun "smelter" tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas dua juta ton konsentrat tembaga senilai US$2,3 miliar. Saat ini "progress" proyek smelter sudah mencapai 11 persen. (Luh)
Baca Juga:
Akhirnya Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport
Pemerintah Tahan Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport
Status Kontrak Freeport Diubah, DPR Apresiasi Pemerintah