MerahPutih.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan kajian mendalam terkait usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam kasus korupsi, khususnya yang melibatkan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, usulan DEN mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam kasus korupsi saat ini masih sebatas wacana dan dalam tahap diskusi. Namun, pihaknya akan mengkaji usulan tersebut.
Pasti, pastilah, pasti itu akan (dikaji) semuanya. Setiap hari Dirjen PP (Direktur Jenderal Perundang-Undangan-red), saya sudah meminta ke BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) juga melakukan kajian yang sama. Tapi pasti akan kami lakukan kajian,
katanya.
Supratman menegaskan, gagasan tersebut saat ini masih dalam batas usulan dan tahap diskusi awal. Perubahan konsep kerugian negara tersebut memerlukan proses panjang karena harus berimplikasi pada revisi undang-undang yang berlaku.
Baca juga:
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Itu-kan baru usulan, belum ada sampai hari ini, itu masih didiskusikan. Karena kalau kita mau bicara yang pasti-pastikan berarti harus mengubah undang-undang. Dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,
sambungnya.
Melalui kajian oleh Ditjen PP dan BPHN, pemerintah ingin melihat secara komprehensif aspek urgensi, manfaat, hingga dampak dari usulan tersebut sebelum mengambil keputusan politik hukum.
Supratman menilai pentingnya mengkaji perbendaan mendasar antara risiko bisnis korporasi yang dijalankan secara berhati-hati (prudent) dengan tindakan yang murni dilandasi niat jahat (mens rea).
Saya hanya memberi perspektif saya, bahwa memang harus dibedakan mana tindakan korporasi yang dalam aksi korporasinya itu sudah memperhitungkan segala hal dan prudent, itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat dari awal, karena itu bisa dilihat dari proses pengambilan keputusannya,
ucapnya.