Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenkes Klaim Puskesmas Bisa Rapid Test dan Swab COVID-19, Yuk Buktikan!

Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2020

Merahputih.com - Sejumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Indonesia ikut menyediakan layanan pemeriksaan COVID-19 melalui uji antibodi (rapid test) dan pengambilan sampel cairan di tenggorokan (throat swab).

"Salah satu peran yang dilakukan puskesmas adalah melakukan screening (pemeriksaan) terhadap COVID-19. Metode screeening yang dilakukan adalah hasil penelusuran terhadap masyarakat yang diduga kontak erat dengan kasus COVID-19 yang positif," kata kata Direktur Jenderal Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (7/4).

Baca Juga

JHL Group Sumbang Ratusan APD untuk Rumah Sakit dan Makanan untuk Ojol

Sebelum uji antibodi atau tes swab dilaksanakan, petugas puskesmas akan melakukan wawancara dan pemeriksaan epidemiologi terlebih dahulu ke pasien. Jika hasil pemeriksaan awal menunjukkan ada indikasi kuat COVID-19, petugas puskesmas akan mengambil darah pasien untuk diuji tingkat antibodi-nya melalui rapid test.

"Pengambilan darah dapat dari pembuluh kapiler atau ujung jari. Cara lain adalah melalui swab pada tenggorokan maupun pangkal hidung kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Hasilnya akan diinformasikan kemudian apakah bapak/ibu positif atau negatif," terang dia.

Rapid test COVID-19 yang dilakukan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus mematikan ini. (Antara/Aditya Rohman)

Dalam kesempatan itu, Bambang menjelaskan pasien yang tidak menunjukkan gejala sakit berat akan diminta untuk mengisolasi diri di rumah.

"Bila tes antibodi (rapid test) positif, tetapi tidak ada tanda gejala sakit berat, maka akan dilakukan isolasi diri di rumah kemudian puskesmas dan rumah sakit setempat akan memberi edukasi, informasi, dan monitor mengenai apa yang harus dilakukan melalui pemanfaatan handphone secara online," jelas dia.

Langkah itu dilakukan karena keterbatasan tenaga kesehatan dan kapasitas layanan di puskesmas serta sejumlah rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19.

Baca Juga

Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Begini Penjelasan MenPAN RB Tjahjo Kumolo

Pemerintah Indonesia melaporkan hingga Senin (6/4) jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 2.491 pasien. Dari angka itu, 192 di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 209 lainnya meninggal dunia.

DKI Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, masih jadi provinsi dengan jumlah pasien positif COVID-19 terbanyak, yaitu 1.232 kasus. Dari jumlah itu, 65 pasien sembuh dan 99 wafat. (*)

Baca Artikel Asli