Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV

Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026

MerahPutih.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 mulai hari ini hingga 25 Juli.

Program ini ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier sebagai guru profesional dengan sertifikat kompetensi pendidik yang diakui secara nasional.

Baca juga:

Dihadapan Ulama, Prabowo Sebut Alasan Gaji Guru Kecil

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan PPG menjadi jalur resmi untuk memperoleh sertifikat pendidik.

“Melalui PPG Calon Guru, nantinya para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang siap mengajar di berbagai daerah seluruh Indonesia,” Nunuk, kepada media, di Jakarta, Kamis (2/7)

Sertifikat Syarat Wajib Kompetensi Guru di Indonesia

Nunuk menambahkan, kewajiban memiliki sertifikat pendidik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca juga:

Menyangkut Hak Banyak Orang, PIP, BOS dan Sertifikasi Guru Aman Dari Pemangkasan

Menurut dia, sertifikat lulus PPG ini menjadi bukti formal seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Sertifikat pendidik adalah syarat utama untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik,

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani

Persyaratan Peserta Seleksi dan Bidang Studi PPG 2026

Seleksi PPG Calon Guru 2026 terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika.

Peserta maksimal berusia 32 tahun pada 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di PD-Dikti, serta IPK minimal 3,00.

Baca juga:

DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer

Sebanyak 30 bidang studi dibuka, terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan. Dilansir Antara, bidang umum meliputi PGSD, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sains, Pendidikan Jasmani, dan Pendidikan Luar Biasa.

Untuk bidang kejuruan mencakup Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi. (*)

Baca Artikel Asli