Kemendagri Publikasi Perda Bermasalah di Situs Resminya
Sabtu, 18 Juni 2016 -
MerahPutih Nasional- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memunculkan ribuan Perda bermasalah di laman resmi Kemendagri dan elektronik Perda, Sabtu (18/6).
Sebelumnya, publikasi daftar Perda bermasalah itu sempat tertunda lantaran terkendala persoalan teknis. Sekertaris Jendral Menteri Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung mengatakan ada persoalan administratif dan penomeran yang masih belum selesai sehingga proses publikasi Perda sedikit tertunda.
Pantauan merahputih.com, di Situs resmi Kemendagri, terlihat jelas tag 'Perda' di laman utama bagian atas situs. Pengunjung dapat segera mengetahui ribuan Perda yang telah rampung dan terinput di dalamnya saat memasuki laman.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan seluruh Perda yang dibatalkan tersebut terkait soal ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Dan tidak ada Perda soal intoleran dan diskriminatif.
"Tapi semua perda yang diduga bermasalah tetap dilakukan pembahasan. Tidak saja di pemerintah pusat, di tingkat provinsi juga melakukan hal yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemendagri telah melakukan inventarisir sekira tiga ribuan lebih Perda yang dinilai bermasalah. Dari ribuan Perda tersebut mayoritas terkait persoalan investasi dan retribusi.
"Tidak ada Perda bernuansa syariah yang dibatalkan," Kata Mendagri Tjahjo, baru-baru ini.
BACA JUGA:
- Soal Pencabutan Perda, Mendagri: Bukan Perda Syariah
- Kemendagri akan Segera Cabut Perda-Perda Bermasalah
- Maarif Institute: Kota dengan Perda Syariah, Terendah Dalam Hal Pelaksanaan Nilai Islami
- Kemendagri Tunggu DPRD Banten Angkat Rano Karno jadi Gubernur
- Kemendagri Klaim Anggaran Pilkada Sudah Siap