Kemendagri Dinilai Tepat Usulkan Pemberhentian Risma
Jumat, 25 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri dinilai bertindak tepat dengan mengusulkan pemberhentian Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan mengusulkan pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota.
"Iya (tepat), Itu kan kewenangan Mendagri sebagai pembantu Presiden. Makanya, saya katakan (persoalan Risma adalah) persoalan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, Bu Risma tidak boleh berlama-lama rangkap jabatan seperti itu," kata Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna di Jakarta, Kamis (25/12).
Baca Juga:
Akademisi Universitas Udayana Bali itu menilai persoalan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah itu memang kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikannya, bukan merupakan ranah kewenangan MK.
Ia menjelaskan, dalam konteks tersebut, kepala daerah yang merangkap jabatan menteri 'ad interim' alias sementara, maka itu hanya persoalan kepatutan, apakah penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan efektif atau tidak.
Sedangkan, jika konteksnya adalah kepala daerah merangkap jabatan menteri yang bersifat tetap, maka hal itu jelas tidak dibolehkan secara konstitusional.
"Beda dengan Hakim Konstitusi yang tegas dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (5) tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Kalau hakim konstitusi, 'ad interim' pun tak boleh. Itu pesan konstitusionalnya," kata Palguna dikutip Antara.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah telah mengeluarkan radiogram Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA berisi usulan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, yang dialamatkan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu malam (23/12).
Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.
Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota," kata Khofifah. (*)
Baca Juga:
Harta Risma Naik Rp5 Miliar dalam Waktu Setahun