Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemendagri Bangun Sistem Informasi Terpadu Politik dan Pemerintahan Umum

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 Februari 2022

MerahPutih.com - Pemerintah terus meluncurkan berbagai aplikasi yang memudahkan layanan dengan sistem teknologi. Sistem tersebut juga hadir untuk menjawab tantangan pada masa pandemi COVID-19 ini.

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Sistem informasi terpadu politik dan pemerintahan umum.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Kasus Suap Pengajuan PEN

Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, maksud dan tujuan pembangunan sistem tersebut untuk mewujudkan sistem manajemen data terintegrasi yang didukung oleh teknologi informasi.

"Langkah ini juga sebagai perwujudan visi digitalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dalam satu genggaman," katanya dalam keteranganya, Rabu (2/2).

Sistem tersebut, kata dia, dapat memberikan gambaran mengenai pengembangan dan implementasi teknologi informasi yang mendukung kegiatan dan proses bisnis sesuai dengan tugas dan fungsi Ditjen Polpum.

Bahtiar berharap, dapat memberikan perhatian lebih terhadap arah kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum serta inovasi penyusunan program dan kegiatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, tidak hanya pada masa pandemi COVID-19, tetapi juga untuk ke depannya.

Dengan adanya sistem ini, diharapkan dampak pandemi COVID-19 terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ke depan dapat diminimalkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar. ANTARA/HO-Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar. ANTARA/HO-Kemendagri

"Salah satunya, melalui penyesuaian pola kerja yang ditopang teknologi dan informasi dalam peningkatan kinerja dan produktivitas,"katanya.

Bahtiar mengatakan, koordinasi dalam penyelenggaraan program, kegiatan, dan isu-isu strategis di lingkungan badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan dengan cepat.

"Lagi pula, untuk membangun hubungan kerja yang optimal dengan seluruh jajaran kesbangpol di daerah, pihaknya tidak mungkin dapat mengunjungi 514 kabupaten/kota dalam waktu singkat secara bersamaan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Kemendagri Ingatkan Bahaya Selfie dengan KTP-el

Baca Artikel Asli