Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kemenag Perketat Legalitas Lembaga Amil Zakat dan Wajibkan Pelaporan Berbasis NIK Mulai Tahun Ini

Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026

Merahputih.com - Kementerian Agama memperkuat tata kelola zakat, transparansi dana umat, dan integrasi data kemiskinan melalui penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Berbagi Pakai Data Penerima Manfaat guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran secara nasional.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) merumuskan regulasi strategis ini dengan melibatkan unsur pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Selain menyusun aturan, Kemenag menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sejumlah LAZ untuk memperkuat legalitas serta kredibilitas kelembagaan dalam mengelola dana publik.

Baca juga:

Baznas Bantah Zakat Bakal Diperuntukan Bagi MBG, Prabowo Juga Tidak Setuju

Integrasi SIMZAT dan Data Nasional

Kebijakan ini mewajibkan pengelolaan data penerima manfaat melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) yang terhubung langsung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sinergi data bertujuan mencegah duplikasi penerima bantuan dan menjamin akurasi distribusi zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa KMA ini merupakan instrumen vital dalam pengelolaan zakat berbasis data digital.

“Melalui KMA ini, pengelolaan zakat didorong berbasis data yang terintegrasi dengan sistem nasional. Penyaluran tidak hanya terukur, tetapi juga mampu mendorong perubahan status mustahik menjadi muzakki sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan,” tegas Waryono di Jakarta, Rabu (22/4).

Regulasi baru ini mencakup kewajiban pelaporan penyaluran berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara berkala. Selain itu, aturan menetapkan prioritas penyaluran bagi masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 dalam skala kesejahteraan nasional.

Akselerasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Penerbitan KMA ini sekaligus merespons Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. BAZNAS dan LAZ kini mengemban kewajiban menyusun perencanaan program berbasis DTSEN melalui dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta menandatangani pakta integritas.

Kasubdit Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Abdul Fattah, menjelaskan bahwa integrasi data menjadi fondasi utama agar program zakat tidak lagi berjalan sendiri-sendiri secara parsial.

Baca juga:

Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat di Istana Negara, Baznas: Penghimpunan Ramadan Capai Rp 6 Triliun

“Integrasi data menjadi kunci agar program zakat tidak berjalan parsial. Dengan sistem yang terhubung, intervensi yang dilakukan akan lebih tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Abdul Fattah.

Melalui transformasi ini, Kemenag mengalihkan pendekatan pengelolaan zakat dari sekadar administratif menjadi sistem berbasis dampak yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Baca Artikel Asli