Kemenag Imbau Umat Kristiani Rayakan Natal dengan Sederhana
Rabu, 21 Desember 2022 -
MerahPutih.com- Perayaan Natal 2022 sudah di depan mata. Mayoritas umat Nasrani di seluruh penjuru negeri pun sudah mempersiapkan perayaannya.
Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag), Jeane Marie Tulung mengimbau seluruh umat kristiani di Indonesia, agar merayakan Natal 2022 dengan penuh kesederhanaan.
Baca Juga:
Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru
“Kenapa (harus sederhana), karena perayaan Natal, kelahiran Yesus Kristus itu suatu simbol kesederhanaan dan itu yang harus diteladani oleh umat Kristiani di Indonesia,” kata Jeane, Rabu (21/12).
Jeane menyebutkan, kesederhanaan merupakan wujud solidaritas umat kristiani terhadap sesama.
Dalam hal ini, diwujudkan dalam semangat berbagi antara sesama umat beragama.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik, Adiyarto Sumardjono menambahkan, perayaan ibadah Natal 2022 ini fokus terhadap empat hal, yakni kehikmatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
Untuk mencapai beberapa hal tersebut, kata Adiyarto Sumardjono, maka terbitlah Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.
SE sebagai pedoman bagi gereja dan umat yang akan melaksanakan ibadah perayaan Natal pada Tahun 2022.
Baca Juga:
Cek Kesiapan Angkutan Natal dan Tahun Baru, Dishub Solo Temukan Bus tidak Laik Jalan
“Kami berharap SE tersebut dapat dipergunakan dengan baik,” ucapnya.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengajak umat Kristiani untuk merayakan Natal Tahun 2022 dengan penuh suka cita, namun tetap bersahaja.
“Kami berharap, perayaan Natal tahun ini menjadi perayaan solidaritas baik bagi sesama umat Nasrani maupun sesama warga Indonesia dalam menghadapi situasi ke depan yang diprediksi penuh tantangan,” kata Anna.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100 persen, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.
Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Bersiaga Penuh saat Natal hingga Pergantian Tahun