Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kematian Laskar FPI Gelap, Jokowi Minta Komnas HAM Kerja Independen

Andika Pratama - Selasa, 09 Maret 2021

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan tujuh orang anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/3).

Perwakilan tersebut ialah Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo

Baca Juga

Di Hadapan Jokowi, Amien Rais Minta Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Kepada Jokowi, Amien Rais dan Marwan Batubara yang mewakili untuk menyampaikan sikap tim menyatakan keyakinan bahwa telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI. Mereka meminta agar kasus ini dibawa ke pengadilan HAM.

"Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta (9/3).

Mahfud menegaskan bahwa Presiden Jokowi dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait peristiwa tersebut. Pemerintah juga tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya

"Komnas HAM silakan menyelidiki, mau bentuk TGPF atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan," ungkapnya.

Pemerintah juga menyatakan sikap keterbukaannya apabila terdapat bukti-bukti lain terhadap peristiwa tersebut. Sejauh ini, penyelidikan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang. Enggak ada (bukti pelanggaran HAM berat)," imbuhnya.

Dalam pertemuan dengan Presiden yang didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud Md dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sejumlah perwakilan meminta adanya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Knu)

Baca Juga

Mahfud Pertanyakan Bukti Pelanggaran HAM Berat Kematian Laskar FPI

Baca Artikel Asli