Kelompok Muslim Cyber Army Berubah Nama, Begini Metamorfosanya

Rabu, 28 Februari 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyebar ujaran kebencian yang kerap mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Luth. Muhammad Luth merupakan anggota kelompok ujaran kebencian Muslim Cyber Army yang tergabung dalam grup whatsapp 'The Family MCA'. Luth ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/2).

Seperti apa sepak terjang The Family MCA atau Muslim Cyber Army? Berikut infografis yang dirangkum merahputih.com dari berbagai sumber:

Informasi yang diperoleh, para 'kelompok inti' MCA pernah melakukan 'baiat' kepada Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.

"Mereka (kelompok MCA) berbaiat itu ke Imam Besar Rizieq. Semua anggotanya wajib berbaiat," kata sumber merahputih.com.

Namun, sumber itu enggan membeberkan seperti apa proses 'baiat' tersebut. Proses 'Baiat' itu disampaikan langsung oleh Muhammad Luth.

"itu pengakuan Muhammad Luth sendiri waktu awal doktrin sebulan yang lalu," sambung sumber itu.

Foto: Istimewa for Merahputih.com

Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menegaskan tak ada hubungannya antara MCA dengan pentolan FPI itu.

"Tidak ada," kata Fadil di Gedung Dit Tipid Siber Bareskrim polri.

Sementara, usai sejumlah 'kelompok inti' ditangkap Polisi, para pendukung MCA langsung merubah nama grup-grup di media sosialnya masing-masing seperti Facebook.

"Iya mereka langsung merubah nama-namanya habis ditangkepin,"

Foto: Istimewa for Merahputih.com
Foto: Istimewa for Merahputih.com

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan di 5 kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali dan Pangkal Pinang. Awalnya, polisi menangkap 4 orang yaitu ML(39), RSD(35), RS(39) dan Yus (23). Namun, Bareskrim kembali menangkap seorang tersangka berinisial RC di Palu, Sulawesi Tengah.

Para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE. (ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan