Kelompok Muslim Cyber Army Berubah Nama, Begini Metamorfosanya
salah satu anggota 'Muslim Cyber Army', Muhammad Luth (baju hitam) saat ditangkap oleh Dit Tipid SIber Bareskrim Polri (isitmewa)
Merahputih.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyebar ujaran kebencian yang kerap mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Muhammad Luth. Muhammad Luth merupakan anggota kelompok ujaran kebencian Muslim Cyber Army yang tergabung dalam grup whatsapp 'The Family MCA'. Luth ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (26/2).
Seperti apa sepak terjang The Family MCA atau Muslim Cyber Army? Berikut infografis yang dirangkum merahputih.com dari berbagai sumber:

Informasi yang diperoleh, para 'kelompok inti' MCA pernah melakukan 'baiat' kepada Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
"Mereka (kelompok MCA) berbaiat itu ke Imam Besar Rizieq. Semua anggotanya wajib berbaiat," kata sumber merahputih.com.
Namun, sumber itu enggan membeberkan seperti apa proses 'baiat' tersebut. Proses 'Baiat' itu disampaikan langsung oleh Muhammad Luth.
"itu pengakuan Muhammad Luth sendiri waktu awal doktrin sebulan yang lalu," sambung sumber itu.
Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menegaskan tak ada hubungannya antara MCA dengan pentolan FPI itu.
"Tidak ada," kata Fadil di Gedung Dit Tipid Siber Bareskrim polri.
Sementara, usai sejumlah 'kelompok inti' ditangkap Polisi, para pendukung MCA langsung merubah nama grup-grup di media sosialnya masing-masing seperti Facebook.
"Iya mereka langsung merubah nama-namanya habis ditangkepin,"
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan di 5 kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali dan Pangkal Pinang. Awalnya, polisi menangkap 4 orang yaitu ML(39), RSD(35), RS(39) dan Yus (23). Namun, Bareskrim kembali menangkap seorang tersangka berinisial RC di Palu, Sulawesi Tengah.
Para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: KTP Warga Aceh Disebut 'Kebal Pinjol' berkat Kebijakan Pemprov
[HOAKS atau FAKTA]: Indonesia Tenggelamkan 31 Kapal Asal China di Natuna, Masuk secara Ilegal
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Angkat Titiek Soeharto Jadi Ketua DPR RI untuk Basmi Koruptor dan Mafia
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Minta Prabowo Ganti Menkeu Purbaya, Dianggap tak Paham Pengelolaan Anggaran Negara