Kelola TMII 44 Tahun, Yayasan Keluarga Soeharto Tidak Berkontribusi ke Keuangan Negara
Rabu, 07 April 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) secara resmi mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang telah mengelola ikon wisata Indonesia itu selama 44 tahun.
Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 Soeharto, Tien Soeharto. Yayasan itu mengelola TMII sejak 1977.
Pengambilalihan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
Baca Juga:
Lepas Taman Mini Indonesia Indah dari Keluarga Soeharto
"Setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dan tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara," bunyi Perppres 19/2021.
Lalu terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
"Jadi kami juga menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan persnya yang disiarkan melalui youtube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4).
Menurut Pratikno, merujuk paa Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII adalah milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 meter persegi, beserta bangunan di atasnya.
"Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara," jelas Pratikno.

Mensesneg telah membentuk tim transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima sebagaimana dimaksud, serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru.
"Selama masa transisi, operasional dan pelayanan kepada masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa," tutur Pratikno.
Langkah ini dilakukan juga karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama.
Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII.
“Kemudian ada tim legal audit yg dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” kata dia.
Dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Negara Ambil Alih TMII dari Yayasan Harapan Kita Milik Keluarga Soeharto