Kejati DKI Belum Terima Salinan Praperadilan Dahlan Iskan
Rabu, 05 Agustus 2015 -
MerahPutih, Nasional-Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman mengaku belum menerima salinan berkas praperadilan Dahlan Iskan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika salinan sudah diterima, selanjutnya Kejati DKI Jakarta akan mempelajari putusan praperadilan itu.
"Sampai saat ini kami belum menerima putusan secara tertulis. Nanti kita pelajari dulu, Apakah penelitiannya itu secara teknis dan implikasi ke depan dari putusan itu apa," kata Adi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Seperti diketahui, Hakim tunggal Lendriaty Janis menyatakan surat perintah penyidikan atas nama Dahlan Iskan yang dikeluarkan Kejaksaan pada 5 Juni 2015 tidak sah dan tidak didasari hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PLN itu tidak sah.
"Kita sudah mantapkan alat bukti, dan tetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka tapi hakim punya pendapat berbeda. Kami selaku jaksa harus menghormati itu. Tapi, ini bukan akhir segalanya, tapi sebagai awal untuk kita menidaklanjuti kasus tersebut," ujarnya.
Menurut Adi, putusan Praperadilan yang memenangkan Dahlan Iskan belum mempunyai kekutan hukum tetap. Sebab, keputusan tersebut sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Adi mengatakan Kejati akan terus mengumpulkan alat bukti yang sudah ada dan kemudian dikembangkan.
Untuk diketahui, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI terkait dugaan korupsi pengadaan gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara TA 2011-2013 dengan dana Rp1,06 triliun dari APBN. Atas penetapan tersangka itu Dahlan mengajukan gugatan praperadilan. (Fdi)
Baca Juga:
Kasus Korupsi Gardu Induk, Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Praperadilan
Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik