Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Puncak Jaya

Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 Februari 2021

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya, Papua mendukung Kejaksaan Tinggi Papua untuk menuntaskan dugaan penyelewenangan Dana Desa (Dandes) tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya. Penyelewangan ini diduga merugikan negara Rp160 miliar.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Puncak Jaya Rinus Telenggen menegaskan, aspirasi ini murni dari rakyat dan kepala kampung. Oleh karenanya, sebagai wakil rakyat pihaknya mendukung dan siap melanjutkan aspirasi masyarakat kepada pihak terkait.

Baca Juga:

Wapres Tegaskan Pembangunan Papua Melalui Pendekatan Wilayah Adat

Rinus Telenggen menyampaikan, apabila masyarakat merasa dirugikan akibat dana desa tidak membawa dampak pembangunan akibat disalahgunakan maka rakyat berhak melaporkan pengelolaan dana tersebut.

“Apalagi masyarakat merasa dirugikan maka hak mereka untuk mempertanyakan pengelolaan dana ini. Apalagi saat ini masalah dana desa sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Papua. Kami dewan siap mendukung. Negara kita negara hukum,” ujarnya.

Dia mengingatkan Kejaksaan Papua untuk benar-benar menyelesaikan masalah ini supaya tidak timbul masalah yang lebih luas. Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan harus tuntaskan supaya jelas duduk persoalan masalah ini.

“Harus ada kepastian hukum supaya semuanya jelas. Kalau tidak benar, maka hukum harus putuskan tidak benar. Begitupun kalau benar, maka harus dituntaskan masalahnya,” tegas Rinus.

Ketua Komisi B DPRD Puncak Jaya Mendi Wonarengga menyampaikan, dewan bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi masalah ini. Serta memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk menyelesaikan dugaan kasus penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya.

Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, resmi dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI), pada Jumat (26/2).

Warga Puncak Jaya mengadu ke DPRD. (Foto: DPRD)
Warga Puncak Jaya mengadu ke DPRD. (Foto: DPRD)

Laporan itu disampaikan Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw.

"Kasus ini sudah lama tapi belum dapat titik terang seperti apa penyelesaiannya,” kata Rafael O Ambrauw, di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (26/2).

Rafael berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya merespon laporan ini. Terutama meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Sehingga ke depan kasus ini sudah bisa diproses dan diselesaikan secara profesional sesuai UU yang berlaku," kata Rafael. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud Pastikan Penegak Hukum Tidak Penyelewengan Dana Otsus Papua

Baca Artikel Asli