Kejaksaan Agung Kembali Periksa Sandra Dewi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Timah
Rabu, 15 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Yang terbaru, penyidik Kejaksaan bakal memeriksa artis Sandra Dewi.
Panggilan pemeriksaan terhadap istri tersangka Harvey Moris tersebut merupakan yang kedua kalinya. Dia sebelumnya sempat dipanggil penyidik pada Kamis 4 April 2024.
“Panggilan kepada yang bersangkutan (Sandra Dewi) jam 09.00 pagi ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/5).
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Sandra Dewi Minta Hotman Paris Bereskan Kasus Korupsi Timah 271 T
Ketut tidak membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia belum memastikan apakah istri tersangka Harvey Moeis itu bakal hadir dalam pemeriksaan nanti atau tidak.
"Kami belum dapat konfirmasi mengenai kehadiran yang bersangkutan," jelas Ketut.
Beberapa waktu lalu, penyidik mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mendalami soal rekening suaminya yang sudah diblokir oleh penyidik.
Pemeriksaan Sandra Dewi juga untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana sehingga penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus ini.
Baca juga:
Dalam kasus mega korupsi ini, Harvey Moeis disinyalir berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR).
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga:
Harvey Moeis Jadi Tersangka Bareng Crazy Rich Helena Lim
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 16 tersangka. Diantaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga ‘crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK)’ Helena Lim.
Berdasarkan perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. (*)