Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Jumat, 17 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian dana senilai hampir Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dana tersebut dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar AS.
“Memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10).
Anang menjelaskan, dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk dari kalangan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca juga:
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
“Pihak yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK, gitu saja,” ucapnya.
Ia menambahkan, terdapat juga salah satu tersangka dari pihak kementerian yang mengembalikan uang tersebut, meski enggan menyebutkan identitasnya.
“Ya pokoknya itu saja, salah satu tersangka ya,” ujarnya.
Anang menegaskan, pengembalian uang hampir Rp 10 miliar itu bukan dari eks Menristekdikbud saat itu, Nadiem Makarim.
Baca juga:
Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
“Di luar (Nadiem),” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Adapun, kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. (Pon)