Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Januari 2020

Merahputih.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Rabu (22/1)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono dalam siaran pers, Kamis (30/1).

Baca Juga

Bamsoet Prihatin Kasus Jiwasraya dan Asabri Diotaki Pimpinan Manajemennya

Saksi tersebut antara lain Direktur Keuangan dan Investasi Wanartha Life Daniel Halim, Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami dan dua namanya yang dipinjam (nominee) yakni Ratnawati Wihardjo dan Tommy Iskandar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Rencana Kerja Tahun 2020, Penanganan Kasus Jiwasraya, dan Lain-lain, Senin (20/1). Foto: Twitter/@DPR_RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Rencana Kerja Tahun 2020, Penanganan Kasus Jiwasraya, dan Lain-lain, Senin (20/1). Foto: Twitter/@DPR_RI

Pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan semakin banyak.

"Tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak lima orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah," ungkap dia.

Baca Juga

Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Muhammadiyah Minta Erick Thohir Bereskan Jiwasraya

Status saksi dikelompokkan menjadi dua yaitu saksi dari pengelola saham atau manajemen investasi dan saksi yang namanya dipinjam atau nominee.

Upaya penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat yaitu PT Lotus Andalan Securitas/PT Lautandhana Securindo, PT Mirae Securitas/PT Daewoo Securitas Indonesia dan Gedung The Energy Treasury Tower 50th, serta PT Ciptadana Securitas. (*)

Baca Artikel Asli