Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

Rabu, 14 Januari 2026 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebitkan, dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kini sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Saat ini, penyidik masih mempelajari data-data yang sebelumnya dicocokkan dengan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/1).

Pencocokan data itu, kata dia, untuk memastikan data luasan hutan, data lokasi, titik koordinat, dan lain-lain. Ia juga mengatakan, bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Kejagung kini tengah mempelajari semua data yang didapat.

Baca juga:

MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

"Ya, itu masih kami pelajari, dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ucap Syarief.

Kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara ini awalnya diusut KPK pada 2017. Namun, kasus itu lalu dihentikan KPK sejak Desember 2024.

Pada akhir Desember 2025, Kejagung menyampaikan sudah melakukan penyidikan terkait izin tambang di Konawe Utara. Penyidikan telah dilakukan sejak Agustus 2025. (knu)

Baca juga:

Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan