MerahPutih.com - pada 3 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor KLHK. Penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2005-2024.
Jawaban tersebut menanggapi pertanyaan awak media terkait kabar yang menyebutkan adanya pegawai eselon I dan eselon II di KLHK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang pasti ada," katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).
Baca juga:
Akhirnya, Teka-teki Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK 14 Jam Terjawab
Ketika awak media kembali menanyakan apakah ada mantan Menteri KLHK yang menjadi tersangka, ia enggan menjawabnya.
"Nanti dulu saja. Jangan tergesa-gesa," ucapnya.
Dirinya memastikan, kasus korupsi di kementerian tersebut terus dikembangkan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Ada beberapa hal yang sudah perbuatan melawan hukum. Kita sudah inventarisasi. Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu sebulan lagi akan kami sampaikan," tuturnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihaknya.
"Ini sudah proses penyidikan. Nah, kalau Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya," ujarnya. (*)