Kejagung Bantah Terima Suap Rp300 Juta dari Istri Gatot Pujo

Selasa, 17 November 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Hukum - Kepala Pusat Informasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto membantah pihak Kejagung menerima suapan uang sebesar Rp300 juta seperti dituduhkan istri muda Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti.

Amir Yanto mengatakan, tuduhan Evi Susanti terhadap lembaga Adhyaksa tersebut merupakan laporan yang tidak jelas, sebab sampai saat ini Evi tak menjelaskan kepada siapa uang Rp300 juta tersebut yang ia serahkan.

"Sampai sekarang apa yang dikatakan Evi Susanti itu tidak benar," ujar Amir Yanto di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Masih kata Amir, terkait kasus bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara itu sudah ditangani pihak Kejagung, sebab kasus tersebut adalah murni berurusan dengan hukum.

"Sampai saat ini terkait tuduhan Evi Susanti, dia tidak menyatakan uang itu dia serahkan kepada siapa, uang yang dimaksud Evi sebesar Rp300 juta tersebut," paparnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Evi Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku memberikan uang Rp300 juta ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda pada Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung. Itu dilakukan melalui pengacaranya sekaligus salah satu tersangka suap di kasus Bansos Sumatera Utara, Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Pernyataan Evi terungkap saat menjadi saksi di persidangan mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Senin (16/10). Selain Evi, suaminya juga memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Namun, Evi mengaku tidak tahu berapa nominalnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Kuasa Hukum Capella: Justice Collaborator Cuma Iming-iming KPK
  2. Patrice Rio Capella Ingin Hadirkan Lebih Banyak Saksi
  3. Istri Gatot Pujo Akui Beri Uang kepada OC Kaligis
  4. Evi Susanti Istri Sah Gatot Pujo Nugroho
  5. Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan