Kegiatan yang Dilarang di Yogyakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Jumat, 26 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan menerapkan sejumlah larangan untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi memastikan pihaknya melarang warga dan wisatawan menggelar pesta dan konvoi selama libur Nataru.

Baca Juga

Cara Pemkot Yogyakarta Tekan Harga Minyak Goreng

"Yang jelas, tidak ada konvoi, pesta kembang api dan kegiatan lain. Itu yang akan kami kelola termasuk mengelola kondisi di kawasan Malioboro," tegasnya di Yogyakarta, Kamis (25/11).

Pemkot Yogyakarta turut mengawasi pembatasan kapasitas pengunjung lokasi wisata dan hotel. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY mengenai hal ini.

"Segala sesuatunya harus disiapkan. Kami akan hitung potensi kerumunan di masa perayaan Natal dan libur akhir tahun supaya bisa diantisipasi dengan lebih baik. Tidak muncul kerumunan," kata dia.

Pemkot Yogyakarta, lanjut dia, akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait termasuk kepolisian dan TNI untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga

Kampung Tangguh Bencana Yogyakarta Bersiaga Hadapi Banjir Lahar Dingin

Kebijakan one gate system untuk skrining kesehatan wisatawan tetap akan dilakukan. One gate system adalah sistem satu pintu di mana seluruh bus wisata yang masuk ke Yogyakarta diwajibkan mampir ke Terminal Giwangan. Petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat penumpang seperti kartu vaksin atau hasil test antigen.

"Kalau di tempat wisata kami minta pengelola melakukan pengaturan jumlah pengunjung dan menerapkan aturan pembatasan sesuai kapasitas destinasi wisata," kata dia.

Pemkot Yogyakarta menunggu Instruksi Gubernur DIY sebagai turunan dari Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Instruksi Gubernur ini diperlukan sebagai dasar pembuatan peraturan pembatasan kegiatan dan pengaturan kerumunan. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

Yogyakarta Gencarkan Promosi Batik Pola Tertua ke Dunia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan