Kebijakan Gender Biner, AS tak Lagi Gunakan Jenis Kelamin X di Paspor

Jumat, 24 Januari 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - TAK akan ada lagu gender X di paspor Amerika Serikat di masa depan. Setelah kebijakan baru yang dikeluarkan lewat perintah eksekutif gender biner di pemerintahan Presiden Donald Trump, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menghentikan proses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin X. Presiden Trump menyatakan AS hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.

Dalam surat elektronik yang diperoleh The Guardian, dikutip ANTARA, Menlu AS Marco Rubio menginstruksikan staf kementerian untuk menegakkan pedoman baru sesuai dengan perintah Trump. “Kebijakan Amerika Serikat yakni jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah,” ujarnya.

Pada Kamis (23/1), staf Departemen Luar Negeri AS diinstruksikan untuk ‘menangguhkan aplikasi apa pun yang meminta penanda jenis kelamin X’ dan ‘menangguhkan aplikasi apa pun yang berupaya mengubah penanda jenis kelamin mereka’. Hal itu sesuai dengan perintah eksekutif.

Mandat eksekutif Trump menyatakan AS hanya mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Trump menggambarkan itu sebagai realitas biologis yang tidak dapat diubah. Perintah itu mengharuskan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor, visa, dan kartu masuk, mencerminkan klasifikasi biologis yang tidak dapat diubah sebagai laki-laki atau perempuan.

Baca juga:

Donald Trump Berniat Hanya Akui Gender Biner



Sementara itu, situs berita NOTUS melaporkan, mengutip Gedung Putih, bahwa perintah eksekutif tersebut tidak berlaku surut atau membatalkan paspor yang ada, tetapi pembaruan harus mencerminkan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.

Departemen Luar Negeri pertama kali menerbitkan paspor dengan penanda jenis kelamin nonbiner X pada April 2022.(*)

Baca juga:

Mengenal Istilah Nonbiner, Alasan Demi Lovato Ubah Kata Ganti

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan