Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi

Kamis, 06 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara (Sumut) mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait kebakaran rumah sejawatnya hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11).

Kabakaran itu terjadi sehari menjelang pembacaan tuntutan dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara, yang melibatkan Topan Obaja Putra Ginting, mantan orang kepercayaan Gubernur Bobby Nasution.

Hakim Khamozaro juga tercatat sebagai sosok yang meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi di pengadilan dalam kasus korupsi yang sama.

Baca juga:

Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran

“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut,” kata Ketua IKAHI Sumut, Krosbin Lumban Gaol dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11).

IKAHI menyampaikan keprihatinan atas kerugian material yang cukup besar meski tidak menimbulkan korban jiwa. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena hakim yang bersangkutan sedang menangani perkara dugaan korupsi melibatkan pejabat daerah.

Baca juga:

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

“Kami juga menerima berbagai informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya unsur tekanan atau intimidasi terhadap hakim yang bersangkutan,” tandas Krosbin dilansir Antara.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di rumah hakim Khamozaro itu berada di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa (4/11) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu karena Hakim Khamozaro bersama keluarga sedang tidak berada di dalam rumah. Namun, hakim pengadilan tipikor Medan itu mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta akibat kebakaran. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan