MerahPutih.com - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto berharap kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno untuk meninjau kembali revisi Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Ia juga meminta kepada Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta agar tak menjerumuskan Anies-Sandi untuk segera merevisi Pergub tersebut.
“Ya, boleh saja kita beri saran untuk revisi itu. Tapi, harus beri informasi yang benar tentang substansi Pergub tersebut. Jangan beri informasi yang tidak benar, disinformatif, misleading, Menyesatkan,” kata Sugiyanto di Jakarta, Senin (20/11).
Suginyanto juga mempertayakan Wakil Ketua Kadin DKI, Sarman Simanjorang, seperti dikutip berita online RRI. Dalam berita tersebut tertulis 'Gubernur DKI diminta revisi kembali Pergub No. 148 tahun 2017'.
"Dalam berita itu Sarman mengatakan pergub tersebut harus direvisi kembali, karena isinya mengharuskan penyelenggara reklame di DKI Jakarta harus menggunakan media ruang Light Emitting Diode (LED). Artinya, reklame konvensional seperti billboard dihapuskan sama sekali," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Sugiyanto pernyataan Sarman mengandung ketidakbenaran dan menyesatkan. Pasalnya, substansi dalam Pergub itu tidak mengharuskan penyelenggara reklame di DKI Jakarta menggunakan jenis reklame LED Screen. Kemudian tidak juga menghapus sama sekali jenis reklame konvensional.
“Substansi Pasal 9 dan Pasal 10 Pergub tersebut tidak membolehkan penyelenggaraan reklame jenis konstruksi tiang tumbuh di kawasan kendali ketat dan kendali sedang yang menimbulkan polusi dan sampah visual, serta mengganggu estetika kota," jelas Suginyanto.
Disamping itu, Sugianto juga meminta kepada Kadin DKI Jakarta untuk mempelajari penggunaan teknologi LED sebagai media reklame digital terkait pernyataan Sarman tentang borosnya energi listrik dengan menggunakan LED.
“Jika boros, kota-kota besar dunia tidak akan gunakan teknologi LED tersebut. Beberapa instansi pemerintah di Jakarta juga tidak akan gunakan LED Screen dan display tersebut,” tandasnya. (Asp)