Kasus Suap Dewie Yasin Limpo, KPK Periksa Staf DPR
Rabu, 02 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa staf Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diketahui bernama Meity. Meity diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Politisi Hanura ini terlilit kasus dugaan suap pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, untuk tahun anggaran 2016.
"Dia (Meity) diperiksa untuk tersangka DYL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/11).
Ihwal itu, kata Yuyuk, belum jelas pemeriksaan Meity terkait apa. Namun, ia disinyalir mengetahui informasi soal dugaan suap sekira Rp1,7 miliar yang diterima Dewie Limpo.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," paparnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap terhadap proyek pengembangan pembangkit listrik tahun anggaran 2016 ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasua tersebut di antaranya, Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, Rinelda Bandaso, Irenius Adii dan Setiadi Jusuf. Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,7 miliar. (gms)
BACA JUGA: