Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
Senin, 06 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Kasus pemerasan yang melibatkan oknum Polisi terhadap pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 layak diteruskan ke ranah hukum. Pengamat kepolisian Sugeng Teguh Santoso menilai, kasus pemerasan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu masuk tindak pidana pemerasan.
“Kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur Restorative justice,” kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta Senin (6/1).
Menurutnya, hanya melalui proses pemeriksaan pidana maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus, motif serta aliran dana kepada pihak lain.
“Dan juga adanya potensi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bisa muncul karena uang hasil pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak-pihak lain,” tutur Sugeng.
Sugeng yang juga presidium Indonesia Police Watch (IPW) ini menilai yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal.
Baca juga:
Pengamat Kritik Rencana Pengembalian Uang Hasil Pemerasan Penonton DWP
“Perlu tindakan tegas,” tutur Sugeng.
Karenanya, lanjut Sugeng, kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri ini akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo Subianto.
“Sikap dari Presiden Prabowo sebagai pimpinan langsung dari lembaga Polri sangatlah ditunggu,” pungkasnya.
Saat ini sidang Komisi Kode Etik Polri telah memutuskan tiga anggota Polri di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam kasus pemerasan penonton DWP yang berlangsung di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mereka yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Baca juga:
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31 Desember 2024). Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis (2 Januari 2025) lalu. (Knu)