MERAHPUTIH.COM - KASUS rekayasa tindak lanjut laporan warga melalui aplikasi JAKI menggunakan foto teknologi kecerdasan buatan (AI) tidak hanya berimbas pada penonaktifan Lurah Kalisari. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, selain lurah, sanksi juga dijatuhkan kepada jajaran di bawahnya. Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari akan dikenai hukuman disiplin disertai pembinaan.
Sementara itu, tiga petugas PPSU yang terlibat diberikan surat peringatan 1 (SP1). Pramono bahkan mengaku telah bertemu langsung dengan ketiganya untuk memberikan peringatan keras.
"Saya sampaikan ini merupakan kesempatan terakhir bagi mereka kalau memang masih ingin bekerja di DKI Jakarta. Kalau sampai diulang kembali, pasti kami mengambil tindakan yang lebih tegas," ujar Pramono.
Baca juga:
Kasus di Kelurahan Kalisari menjadi perhatian serius karena dinilai merusak kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah, khususnya dalam merespons aduan warga.
Pramono berharap sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas, terutama dalam merespons laporan masyarakat berbasis digital.
"Mudah-mudahan ini menjadi pemicu semangat untuk PPSU dan jajaran pemerintah di DKI Jakarta untuk memperbaiki diri," pungkasnya.(Asp)
Baca juga: