Kasus Korupsi Pengadaan Iklan, KPK Periksa Kepala Humas dan Markom Bank BJB

Senin, 14 April 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Head Humas Divisi Corporate Secretary PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Tbk atau Bank BJB, Indra Maulana, Senin (14/4).

Indra akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Selain Indra, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Manajer Grup Marketing Communication atau Marcom Bank BJB, Purwana Bagja terkait kasus serupa.

"Hari ini Senin (14/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengadaan iklan di Bank BJB," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin.

Baca juga:

KPK Sita Barang Bukti dari Kasus Bank BJB, Ada Deposito Rp 70 Miliar hingga Aset Tanah dan Bangunan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni eks Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

Saat ini, tim penyidik KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana rasuah tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp 222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.

Baca juga:

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Pastikan Semua Pihak Terlibat akan Diperiksa Termasuk Ridwan Kamil

KPK juga telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lainnya. Salah satunya rumah eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (10/3). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan motor Royal Enfield. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan