Kasus Keracunan Massal MBG, Wakil Ketua DPR Minta Program Diperkuat Melalui Perpres

Jumat, 26 September 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi kasus keracunan ribuan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam beberapa hari terakhir.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Dengan demikian, BGN tidak bekerja sendiri, melainkan bersinergi lintas kementerian bersama Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, BPOM, serta lembaga terkait lain sesuai tugas pokok dan fungsinya," kata Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9).

Selain itu, Cucun meminta pemulihan kasus keracunan MBG tidak dibebankan ke daerah. Ia menilai, BGN perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar penanganan menjadi tanggung jawab nasional.

Baca juga:

Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan

Selain itu, Cucun menyebut penting dibentuk forum komunikasi rutin antara sekolah, komite sekolah, dan SPPG sebagai wadah pengawasan bersama. Forum ini diharapkan dapat memperkuat rasa tanggung jawab kolektif terhadap jalannya program MBG.

Lebih lanjut, Cucun menegaskan, pengawasan ini bersifat mendesak agar program prioritas Presiden yang bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa tidak tercoreng oleh kelalaian teknis.

“Kita tidak ingin program yang baik dan visioner ini rusak hanya karena lemahnya pelaksanaan atau pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, DPR ingin memastikan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah dipaparkan Badan Gizi Nasional (BGN) benar-benar diterapkan di seluruh SPPG.

Baca juga:

Keracunan Massal Jadi Masalah Serius, Komisi IX DPR: MBG Perlu Dibatasi 2 Ribu Porsi per Hari

Hal ini mencakup proses penerimaan bahan pangan, pengolahan, hingga distribusi yang wajib sesuai dengan standar keamanan pangan.

Ia menambahkan, untuk mencegah kejadian serupa, setiap dapur SPPG perlu dibekali alat uji pangan serta wajib melakukan tes organoleptik—melihat, mencium, dan mencicipi—baik di dapur maupun di sekolah sebelum makanan diberikan kepada siswa.

Sebagai informasi, per akhir September 2025, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat telah ada sekitar 6.452 kasus keracunan menu MBG. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan