Kasus e-KTP, Siang Ini KPK Panggil Yasonna dan Sejumlah Anggota DPR
Senin, 03 Juli 2017 -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik alias e-KTP pada pekan pertama Juli usai libur Lebaran.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan tersebut tak sebatas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Sejumlah anggota DPR RI yang saat itu kita pandang mengetahui atau diduga mendapatkan aliran dana atau untuk pendalaman informasi lain yang relevan, direncanakan akan diperiksa minggu depan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/7).
Secara rinci, ia tak menyebutkan pihak-pihak yang bakal dipanggil ke Gedung Merah Putih menyangkut skandal yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Febri hanya menerangkan, saksi-saksi yang akan dihadirkan adalah mereka sudah diperiksa pada tahan penyidikan.
"Dan persidangan sebelumnya," imbuhnya.
Pada kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, banyak pihak yang telah diundang oleh KPK untuk dimintai keterangannya, baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR periode 2009-2014, serta konsorsium pemenang lelang.
Pada kasus ini, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiarto telah naik statusnya sebagai terdakwa dan hingga kini proses persidangannya masih berlangsung.
Dari pihak swasta, Andi Agustus alias Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga mengatur pemenang tender senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Seiring waktu, kasus itu meluas hingga dugaan keterangan fiktif di pengadilan. Bekas politisi Hanura Miryam S Haryani pun dijadikan tersangka perkara ini, lantaran dianggap memberikan pernyataan palsu, termasuk dugaan intervensi dari lima anggota Komisi III DPR.
Belakangan, anggota Fraksi Golkar DPR Markus Nari juga dijadikan tersangka KPK untuk perkara Miryam, eks Gadis Ahok atau nama kelompok pendukung petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
Sedangkan untuk Yasonna, dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Anggota Komisi II DPR periode lalu. Ia sudah dua kali diundang penyidik, namun selalu mangkir dengan dalih pekerjaan. (Pon)
Berita lain terkait kasus e-KTP dalam artikel: Menkum HAM Yasonna H Laoly Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait E-KTP