Karena Kejahatan Narkotika dan Pembunuhan, Kejati Aceh Total Tuntut Mati 41 Terdakwa di 2024

Rabu, 08 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerapkan tuntutan maksimal pada para pelaku kejahatan narkotika dan pembunuhan berencana.

Tercatat, sebanyak 41 terdakwa dari berbagai perkara dituntut dengan pidana atau hukuman mati sepanjang tahun 2024.

Pelaksana Tugas Kepala Kejati Aceh Muhibuddin mengatakan sebagian besar terdakwa yang dituntut dengan pidana mati tersebut terlibat perkara tindak pidana narkotika. Sedangkan lainnya, dalam perkara pembunuhan berencana.

"Terdakwa kasus narkoba atau narkotika di Aceh sangat dominan. Hampir semua terdakwa yang dituntut hukuman mati terlibat dengan narkoba jenis sabu-sabu," kata Muhibuddin.

Baca juga:

Pengendali Jaringan Hydra Lab Narkoba di Bali Dijerat Hukuman Mati dan Pencucian Uang

41 terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati tersebut berasal dari 36 perkara.

Rinciannya, perkara dengan tuntutan hukuman mati terbanyak ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Timur sebanyak 20 perkara dengan 25 terdakwa.

Berikutnya, Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebanyak tujuh perkara dengan 11 terdakwa, lalu Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebanyak empat perkara dengan empat terdakwa.

Serta, Kejaksaan Negeri Bireuen sebanyak empat perkara dengan empat terdakwa. Dan Kejaksaan Negeri Langsa satu perkara dengan terdakwa satu orang.

Dari 36 perkara dengan 41 terdakwa tersebut ada sebagian diputus sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, serta ada juga lebih rendah seperti pidana penjara sumur hidup.

"Semua perkara dengan tuntutan hukuman mati tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih dalam proses, baik banding maupun kasasi," kata Muhibuddin dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan