Kapolri Bantah Tetapkan Risma Jadi Tersangka

Sabtu, 24 Oktober 2015 - Bahaudin Marcopolo

Merahputih Hukum- Kepala Polisi RI (Kapolri), Jendral Badroddin Haiti membantah kabar penetapan Calon Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka kasus lapak sementara di Pasar Turi.

"Saya sudah hubungi Kapolda Jawa Timur. Dia membantah hal itu, itu tidak benar," katanya, Jumat (23/10)

Bahkan, kata Badroddin sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak mengusut kasus hukum calon kepala daerah yang akan ikut pertarungan Pilkada serentak.

"Saya sudah instruksikah untuk berhenti mengusut kasus hukum calon kepala daerah jelang Pilkada serentak, hingga Pilkada usai," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun merahputih.com, Jumat (23/10), nama Risma disebut sebagai tersangka dalam SPDP nomor B/415/15/ Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur.

Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 dan Pihak Kejati menerima berkas tersebut pada 30 September 2015.

Risma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dijerat dengan pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang.(fdi)

 

Baca Juga:

  1. Beredar Kabar Risma Jadi Tersangka
  2. Dipuji Mega, Tri Rismaharini Bagi Kiat Sukses kepada Calon Kepala Daerah
  3. PDIP Usung Risma dan Whisnu Pasangan Calon Wali Kota Surabaya
  4. Risma: Pemerintah Jangan Buang-buang Dana Bangun Bandara
  5. Dapat Instruksi dari Megawati, PDIP Sepakat Tolak Dana Aspiras

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan