Kapolda Sebut Pembekalan Sejata Api Anggota Bersifat Melekat
Jumat, 29 September 2017 -
MerahPutih.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian bersifat melekat, karena ancaman sasaran anggotanya sudah makin nyata.
Terkait kasus penembakan yang dilakukan anggota Polresta Surakarta, Brigadir RE yang menggunakan senjata menyebabkan seorang warga tewas, di Tegal, Condro menegaskan bahwa anggota tersebut telah melakukan sesuai prosedur.
"Seorang anggota polisi meski dalam kondisi sedang cuti, dia tetap siaga mengantisipasi bahaya yang mengancam dirinya," kata Condro kepada wartawan di Solo, Jumat (29/9).
Adapun kejadian tersebut berawal dari kasus pertikaian antara dua kelompok di parkiran Hotel Karlita, Kota Tegal, pada Kamis (28/9) dini hari.
Anggota Polres Kota Surakarta Brigardir RE saat itu, berupaya untuk melerai dengan mengatakan jika dirinya seorang anggota polisi.
Namun, katanya, kelompok itu tetap tidak peduli dan melakukan pengeroyokan.
RE yang merasa tidak dipedulikan kemudian melakukan tembakan peringatan, tetapi upaya itu sia-sia. Sehingga yang bersangkutan melakukan tembakan ke arah tubuh salah seorang korban karena keselamatannya ikut terancam.
"Karena itu, penggunaan senjata api sudah sesuai prosedur. Senjata itu, milik anggota yang bersangkutan," katanya.
Brigadir RE yang sebelumnya bertugas di Polres Tegal, dan dia sudah selama dua bulan ini, bertugas di Polres Kota Surakarta. Yang bersangkutan saat kejadian sedang minta izin cuti pulang menengok orang tuanya.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tertera sejumlah prosedur penggunaan senjata api milik kepolisian.
Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan jika benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Selain itu, dalam Perkapolri tersebut juga menyebutkan sejumlah aturan untuk menggunakan senjata api, di antaranya dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. (*)
Sumber: ANTARA