Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Sita Dokumen dan Flashdisk Terkait Korupsi Laptop Kemendikbudristek
Jumat, 11 Juli 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop jenis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kasus dugaan korupsi ini turut menyeret dua staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT. Nadiem sendiri merupakan pendiri GoJek, salah satu entitas dari GoTo.
"Dari sana (kantor GoTo) dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (11/7).
Baca juga:
Permintaan Nadiem Makarim Dikabulkan, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Selasa 15 Juli
Menurut Harli, penggeledahan dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (8/7) lalu.
Barang bukti yang diamankan penyidik dari kantor GoTo berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk. Saat ini, penyidik tengah memverifikasi dan mendalami barang bukti yang disita.
“Dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” imbuh pejabat Kejagung itu.
Baca juga:
Kena Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Lebih jauh, Harli menambahkan Kejagung juga telah menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan Nadiem pada Selasa pekan depan.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang, pada tanggal 15 Juli 2025,” tandasnya, dikutip Antara. (*)